{"title":"Kebocoran Data Pribadi: Waspada Institusi Ilegal!","content":"\r\nKebocoran data pribadi marak terjadi ketika melakukan aktivitas secara&nbsp;online. Oleh sebab itu, keamanan Data Pribadi di Era Digital menjadi hal yang berharga, karena pada dasarnya informasi pribadi bersifat rahasia.\r\n\r\n\r\n\r\nKetidaksadaran dalam mengelola data pribadi dapat menyebabkan data-data kita tersebar dan menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan siber. Berbagai jenis data pribadi yang mungkin perlu kita ketahui dan waspadai untuk menggunakannya, meliputi NIK pada KTP, Nomor Telepon, Tempat &amp; Tanggal Lahir, Alamat Email, Alamat Rumah, Nama Ibu Kandung, serta data-data pribadi lainnya berupa Foto dan Video.\r\n\r\n\r\n\r\nPenyebab Kebocoran Data Pribadi\r\n\r\n\r\n\r\nAda beberapa penyebab data pribadi dapat tersebar, selain aktivitas surfing di Internet dan Sosial Media, faktor paling besar adalah kelemahan pada perangkat &amp; kurangnya literasi dan perilaku kita saat mengakses suatu platform dari suatu Institusi yang ilegal atau tidak resmi. Padahal, berbagai jenis platform menuntut kita untuk memasukkan data pribadi.\r\n\r\n\r\n\r\nDalam konteks industri jasa keuangan, kasus penyalahgunaan data pribadi mayoritas sering terjadi atau dilakukan oleh Pinjaman Online Ilegal.\r\n\r\n\r\n\r\nSelain itu, penyalahgunaan data pribadi yang melanggar hak konsumen tidak hanya dilakukan secara terorganisir pada perusahaan fintek ilegal, ada peran dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasusnya pun beragam, misalnya dengan melakukan transaksi di pinjaman online tak berizin dengan mengatasnamakan pihak korban.\r\n\r\n\r\n\r\nDilansir dari Katadata, data pribadi yang dibagikan secara terbuka memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pinjaman online di platform peer-to-peer (P2P) lending ilegal.\r\n\r\n\r\n\r\nInstansi Pemerintahan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berupaya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dan menginformasikan data pribadi, terutama terhadap institusi ilegal yang tidak terdaftar dan berizin. Institusi Ilegal atau yang tidak resmi merupakan sebuah badan atau lembaga yang dalam proses pengoperasian dan pelayanannya menyimpang dari regulasi resmi, atau bahkan tidak jelas dalam menggunakan dasar hukum.&nbsp;\r\n\r\n\r\n\r\nData Breach&nbsp;\r\n\r\n\r\n\r\nKurangnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi akan mengakibatkan Data Breach. Penyalahgunaan data pribadi atau dikenal sebagai Data Breach saat ini hangat terjadi di Indonesia dan menyebabkan kerugian bagi individu sebagai pemilik data maupun Instansi\/Perusahaan.\r\n\r\n\r\n\r\nSelain data breach, bahaya dalam membagikan data pribadi ke institusi\/platform ilegal adalah pemalsuan identitas. Pemalsuan identitas\u00a0erat kaitannya dengan penipuan-penipuan yang mengatasnamakan pihak korban.\r\n\r\n\r\n\r\nJenis-jenis Data Breach\r\n\r\n\r\n\r\nProses pencurian data pribadi seseorang dapat dilakukan dengan berbagai cara, namun yang paling populer adalah Phising &amp; menggunakan Software\/Hardware\/Platform Ilegal. Berikut detail penjelasannya :\r\n\r\n\r\n\r\nPhishing\r\n\r\n\r\n\r\nPhising adalah kondisi dimana pelaku mengelabui korban (secara psikologis) dan mengarahkan korban untuk membagikan dan mengisi data pribadi secara sukarela. Hal ini sering kita temui jika menerima pesan tawaran melalui SMS, WhatsApp, telepon atau platform lainnya.\r\n\r\n\r\n\r\nBahkan, teknik phising &nbsp;sering kali menggunakan laman yang merujuk halaman tertentu agar korban percaya&nbsp; untuk \u201cmembuka\u201d dan mengisi laman tersebut.\r\n\r\n\r\n\r\nSoftware\/Hardware\/Platform Ilegal\r\n\r\n\r\n\r\nSoftware Ilegal digunakan untuk mencuri dan menebak dari akun penggunanya. Biasanya ini terjadi karena software yang digunakan oleh pemilik tidak resmi\/ilegal, sehingga membaca informasi data-data pribadi. Mayoritas pada jenis pencurian data ini juga dipengaruhi password yang lemah milik pengguna.\r\n\r\n\r\n\r\nPrinsip Melindungi Data Diri\r\n\r\n\r\n\r\nUpaya perlindungan data pribadi tak hanya wajib dilakukan oleh suatu Instansi, melainkan setiap individu harus memiliki kesadaran atas pentingnya keamanan data pribadi.\r\n\r\n\r\n\r\nMenurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat tujuh prinsip yang dapat diterapkan untuk menjaga keamanan data pribadi agar tidak dicuri atau disalahgunakan. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nProsesnya Lawfulness, Transparan, &amp; Fairness\r\n\r\n\r\n\r\nMembatasi tujuan pengumpulan data\r\n\r\n\r\n\r\nMinimalkan pengumpulan data\r\n\r\n\r\n\r\nData harus akurat &amp; selalu diperbaharui\r\n\r\n\r\n\r\nSimpan data sesuai dengan tujuan penyimpanan\r\n\r\n\r\n\r\nMenjaga keutuhan &amp; kerahasiaan data\r\n\r\n\r\n\r\nTanggungjawab dalam melindungi &amp; menggunakaan data\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nDengan mengetahui jenis data breach dan prinsip dalam melindungi data pribadi, diharapkan seluruh pihak baik secara instansi maupun individu dapat dengan bijak dan bertanggung jawab untuk menggunakan data. Selain itu, baik secara instansi perusahaan atau individu juga rutin untuk meningkatkan literasi digital.\r\n\r\n\r\n\r\nPilih Solusi Identitas Digital\r\n\r\n\r\n\r\nSelain berhati-hati memilih jasa peminjaman uang dan juga menjaga keamanan data pribadi ketika beraktivitas secara&nbsp;online, lebih baik lagi jika Anda mengetahui cara antisipasi kebocoran data pribadi. Di Privy, setiap pengguna memiliki Sertifikat Elektronik, dimana kepemilikan identitas digital terlegitimasi berdasarkan data yang tersimpan di Ditjen Dukcapil.\r\n\r\n\r\n\r\nKarena Privy merupakan salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) di Indonesia yang telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo), maka kegiatan administrasi lainnya yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti membuat Tanda Tangan Digital juga lebih terjamin legitimasinya. Privy memberikan jaminan bahwa Tanda Tangan Digital yang dihasilkan pengguna sudah terverifikasi dan dapat dihadapkan dengan kekuatan hukum.\r\n\r\n\r\n\r\nReferensi:\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nhttps:\/\/aptika.kominfo.go.id\/2020\/06\/penyelenggara-sistem-elektronik-bertanggungjawab-terhadap-pelanggaran-data\/\r\n\r\n\r\n\r\nhttps:\/\/katadata.co.id\/ariayudhistira\/analisisdata\/609a43a46aa5e\/pencurian-data-pribadi-dalam-pusaran-bisnis-fintech-ilegal\r\n\r\n\r\n\r\nhttps:\/\/tekno.sindonews.com\/read\/501844\/207\/mengenali-perbedaan-data-breach-security-breach-dan-data-leakage-1628086111\r\n\r\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/kebocoran-data-pribadi\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2021\/10\/Data-Privacy-Oktober.jpg","date":"2021-10-03"}