{"title":"Legalitas Meterai Elektronik yang Resmi Hadir di Indonesia","content":"\nPenggunaan meterai masih menjadi salah satu persyaratan untuk legalitas dokumen. Menjelang akhir tahun 2021, pemerintah berinovasi dengan mengeluarkan meterai dalam bentuk elektronik atau lebih familiar dengan meterai elektronik (e-meterai). Apa alasan pemerintah mengeluarkannya dan bagaimana legalitas meterai elektronik beserta payung hukumnya? Simak ulasannya di artikel berikut!\u00a0\nPeluncuran Meterai Elektronik di Indonesia\u00a0\nMenteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, resmi meluncurkan meterai elektronik di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2021, yang bernilai Rp10 ribu per meterainya. Sementara itu, penggunaan pada dokumen mulai gencar sejak awal tahun 2022.\u00a0\nAdanya meterai elektronik seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan dokumen elektronik di masa pandemi. Dalam meterai ini, terdapat sebuah kode khusus dari Perum Peruri. Kode tersebut berbeda antara satu meterai dengan meterai lainnya.\u00a0\nMengapa Meterai Elektronik Diluncurkan?\u00a0\nPeluncuran meterai elektronik (e-meterai) bukanlah tanpa alasan. Alasan utamanya adalah transformasi digital yang semakin masif membuat pemerintah berusaha menjangkau kebutuhan masyarakat dengan lebih mudah.\nDi samping itu, pembelian meterai dalam bentuk elektronik sangat mudah dan dapat menghemat penggunaan kertas. Ini seiring dengan kampanye untuk mendukung kelestarian lingkungan.\u00a0\n\nKemudian, dari aspek keamanan juga lebih baik. Sebab, meterai elektronik memiliki fitur otentikasi untuk menghindari pemalsuan yang dapat merugikan pengguna. Ada pula fitur verifikasi dan validasi data. Sehingga, hanya pengguna tertentu yang bisa membuka dan menggunakan meterai beserta dokumen elektronik.\nHarapannya, dengan meminimalkan pemalsuan meterai ini dapat meningkatkan pendapatan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.\u00a0\nBagaimana dengan Legalitasnya?\u00a0\nHal yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat Indonesia adalah mengenai legalitas meterai elektronik. Secara aspek hukum, keberadaan meterai yang berbentuk elektronik bersifat sah karena memiliki payung hukum. Adapun payung hukumnya adalah sebagai berikut.\u00a0\n\nUndang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;\u00a0\nPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;\u00a0\nPeraturan Menteri Keuangan 133 dan Peraturan Menteri Keuangan 134 terkait Implementasi Pemetaan secara Elektronik.\u00a0\n\nDengan begitu, meterai elektronik semakin menguatkan keabsahan dokumen ketika dijadikan sebagai bukti di pengadilan. Khususnya dalam sertifikat maupun dokumen digital yang berkaitan dengan perjanjian maupun surat-surat penting negara.\u00a0\nBaca juga: Privy Distribusikan e-Meterai yang Praktis dan Efisien\nCara Menggunakan e-Meterai dengan Privy\n Cara menggunakan meterai elektronik berbeda dengan meterai konvensional dari kertas. Mengenai penggunaannya, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 133. Aturan tersebut menjelaskan mengenai implementasi meterai elektronik. Sebagai pendukung penggunaan e-Meterai yang legal dan sah, Privy juga mengimplementasikan Tanda Tangan Digital dengan e-Meterai.\nBerikut adalah cara penggunaan e-Meterai melalui aplikasi Privy.\n\nMasuk ke website app.privy.id;\u00a0\nPastikan Anda telah memiliki akun Enterprise dan memiliki saldo e-Meterai yang cukup;\u00a0\nHubungi SysAdmin Anda apabila ingin top up saldo e-Meterai;\n\n\nAda tiga opsi bagi Anda untuk menandatangani dokumen yang dibubuhi e-Meterai,\u00a0Self Sign untuk penandatanganan sendiri, Sign &amp; Request untuk menandatangani dan meminta tanda tangan pihak lain, serta Request from Others untuk meminta penandatanganan dari pihak lain;\n\nSetelah memilih opsi yang tepat untuk Anda dan mengunggah dokumen yang ingin ditandatangani, jangan lupa untuk memilih Tanda Tangani dengan e-Meterai dan memilih Kategori e-Meterai;\u00a0\nCek kolom persetujuan untuk membagikan dokumen kepada Peruri sebagai penyedia layanan e-Meterai;\u00a0\nKemudian, tempatkan e-Meterai di posisi yang sesuai;\u00a0\nTambahkan Tanda Tangan Anda, atau;\u00a0\nKlik Selesai apabila Anda meminta Tanda Tangan pihak lainnya;\u00a0\nLangkah berikutnya adalah mengisi OTP yang dikirimkan Privy ke platform yang Anda pilih dan klik Tanda Tangan, Anda sudah berhasil menandatangani dokumen yang dibubuhi e-Meterai dengan aplikasi Privy.\u00a0\n\nKeberadaan meterai elektronik dapat dikatakan legal dan absah untuk penandatanganan dokumen sesuai dengan Undang-undang pemerintahan. Kini, Anda bisa menggunakan layanan meterai dan tanda tangan elektronik di penyedia layanan terpercaya seperti Privy.\n\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/legalitas-meterai-elektronik-yang-resmi-hadir-di-indonesia\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/Blog-Header-6.jpg","date":"2022-12-26"}