{"title":"Begini Caranya Mendapatkan Sertifikat Elektronik!","content":"Operasional perusahaan tidak bisa terlepas dari berbagai urusan yang melibatkan berbagai macam dokumen. Misalnya saja mengenai sertifikat-sertifikat penting. Biasanya, sertifikat tersebut berupa dokumen kertas. Namun, seiring berjalannya waktu, dokumen ini bertransformasi ke ranah digital, salah satunya Sertifikat Elektronik. Seperti apa pengertian, undang-undang yang mengatur, manfaat, dan cara mendapatkan Sertifikat Elektronik? Simak ulasannya di artikel ini!\u00a0\nMengenal Sertifikat Elektronik\u00a0\nTak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu Sertifikat Elektronik. Secara umum, Sertifikat Elektronik adalah sebuah sertifikat dalam bentuk elektronik. Isinya terdiri dari identitas pengguna yang merupakan subjek hukum dan tanda tangan elektronik.\u00a0\nSertifikat ini memiliki periode waktu, sehingga sertifikat tersebut valid dalam batas waktu tertentu. Apabila lewat masanya, sertifikat akan dinyatakan kedaluwarsa. Di bidang perpajakan, sertifikat dalam bentuk elektronik haruslah memiliki dua sifat utama.\u00a0\nPertama, dapat menjamin keutuhan dari data yang ada dan tidak ada perubahan pada dokumen yang sudah ditandatangani. Kedua, memiliki sifat anti penyangkalan atau nirsangkal. Ini artinya, sertifikat tersebut bisa dibuktikan secara langsung.\u00a0\nBaca Juga: Apa Itu Sertifikat Elektronik?\nApa Saja yang Termuat di Sertifikat Elektronik?\u00a0\nMengenai apa isi yang termuat dalam Sertifikat Elektronik memang tidak lah banyak. Meski begitu, hal ini memuat informasi penting dalam sebuah perjanjian maupun pernyataan tertentu. Pada umumnya, ada lima hal yang wajib ada dalam sebuah sertifikat dalam bentuk elektronik tersebut, yakni:\u00a0\n\nNilai kunci dari publik yang menggunakan sertifikat tersebut;\u00a0\nInformasi lengkap mengenai siapa pengguna sertifikat, misalnya saja alamat email maupun nama terang;\u00a0\nMasa berlaku sertifikat yakni berapa lama sertifikat itu valid;\u00a0\nInformasi yang menyangkut tentang penerbit sertifikat itu sendiri atau issuer;\u00a0\nTanda tangan digital sebagai bukti legalitas dan keabsahan sertifikat dalam penggunaannya di kemudian hari.\n\n\nManfaat Sertifikat Elektronik\u00a0\nSertifikat Elektronik bagi perusahaan, lembaga, maupun perorangan memiliki berbagai keunggulan. Salah satu yang utama adalah menghemat kertas dan lebih praktis. Sebab, Anda dapat membukanya kapan saja dan di mana saja tanpa ribet. Di samping itu, ada manfaat lain dari surat elektronik.\u00a0\n\nMemiliki nilai otentikasi yang kuat\nHal ini sangat penting untuk proses verifikasi identitas dari pengguna, baik itu seseorang maupun akun lainnya yang valid dan telah memenuhi persyaratan tertentu.\n\n\nPrivasi dalam Sertifikat Elektronik pun lebih terjamin\nSebab, hanya pengguna yang dapat membuka serta memiliki akses terhadap dokumen elektronik tersebut. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari penyalahgunaan identitas ataupun dokumen, terutama untuk hal-hal yang melanggar hukum.\n\n\nTerdapat sebuah enkripsi yang berfungsi sebagai penyamaran informasi\nInilah yang membuat orang lain yang tidak memiliki akses akan sulit membaca dan mengetahui apa isi dari Sertifikat Elektronik tersebut.\n\n\nTanda Tangan Digital Dalam Sertifikat Elektronik\nTanda Tangan Digital ini dapat memberikan keamanan lebih kepada pengguna. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya tindakan pemalsuan identitas serta tanda tangan.\n\n\nUndang-Undang yang Mengatur Sertifikat Elektronik\u00a0\nMengenai penerapan sertifikat elektronik di Indonesia, sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di samping itu, ada juga peraturan pendukung lainnya seperti\u00a0 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20\/PJ\/2014. Kemudian, peraturan tersebut disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28\/PJ\/2015.\u00a0\n\nCara Mendapatkan Sertifikat Elektronik\u00a0\nLalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik? \u00a0\nPenyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia memiliki hak untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik. PSrE seperti Privy dapat menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi penggunanya agar dapat melakukan tanda tangan elektronik. Caranya pun mudah, Anda hanya perlu mempelajari langkah-langkah berikut ini:\u00a0\n\nPengguna mengisi data nomor telepon, alamat email, foto KTP, dan hasil selfie.\u00a0\nPrivy akan membandingkan foto selfie pengguna\u00a0menggunakan sistem liveness detection dengan database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).\u00a0\nUser menyetujui syarat, ketentuan, serta user consent.\u00a0\nPencocokan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada KTP.\u00a0\nPencocokan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir yang telah diisi user dengan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir pada database Ditjen Dukcapil.\u00a0\nPencocokan selfie dengan foto yang ada pada database Ditjen Dukcapil berdasarkan NIK user.\u00a0\nApabila seluruh hasil verifikasi dan pencocokan telah sesuai, Privy akan langsung mengeluarkan Sertifikat elektronik agar dapat menggunakan tanda tangan elektronik.\u00a0\n\nItulah ulasan singkat mengenai Sertifikat Elektronik yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan administrasi perusahaan. Untuk mendukung penggunaannya dan tanda tangan digital yang diperlukan, Anda bisa memilih layanan dari Privy.\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/cara-mendapatkan-sertifikat-elektronik\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/Blog-Header-3.jpg","date":"2023-01-06"}