{"title":"Persiapkan Diri Anda Untuk Beralih Ke Tanda Tangan Digital: Pengertian, Validitas, Perbedaan, dan Manfaat Tanda Tangan Digital","content":"\r\nPengenalan Tanda Tangan Digital yang Terus Dihadirkan\r\n\r\n\r\n\r\nPada tahun 2017 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mulai memperkenalkan penggunaan tanda tangan digital kepada beberapa perusahaan perbankan dan instansi pemerintah.\r\n\r\n\r\n\r\nHal ini dilakukan untuk menginformasikan masyarakat bahwa tanda tangan digital akan digunakan secara massal di tahun yang akan datang.\r\n\r\n\r\n\r\nBanyak orang yang masih asing dengan istilah tanda tangan digital akan berpikir bahwa tanda tangan digital adalah hasil skanlasi dokumen cetak yang telah ditandatangani dan berbentuk soft file. Padahal, tanda tangan digital yang sesungguhnya tidak didapatkan melalui metode tersebut.\r\n\r\n\r\n\r\nApa Itu Tanda Tangan Digital?\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan digital adalah bentuk dari tanda tangan elektronik yang dapat memenuhi fungsi dari tandatangan basah. Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama dengan tanda tangan manual atau yang juga biasa disebut sebagai tanda tangan basah.\r\n\r\n\r\n\r\nTeknologi tanda tangan digital juga memiliki kelebihan berupa dapat menjamin validitas tanda tangan seseorang. Akan tetapi, tanda tangan digital hanya berlaku untuk menandatangani dokumen elektronik saja, sama halnya dengan tanda tangan basah yang hanya dapat digunakan pada dokumen kertas.\r\n\r\n\r\n\r\nApa Perbedaan Tanda Tangan Basah Dengan Tanda Tangan Digital?\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan basah digunakan pada dokumen yang dicetak menggunakan kertas dan baru dapat ditandatangani setelah proses pencetakan dokumen selesai menggunakan pena atau pulpen.\r\n\r\n\r\n\r\nSedangkan penandatanganan dokumen secara digital dapat langsung dilakukan pada dokumen elektronik yang Anda terima melalui aplikasi yang menyediakan layanan tanda tangan digital. Anda pun bisa mengombinasikannya dengan meterai elektronik (e-meterai) yang tersertifikasi.\r\n\r\n\r\n\r\nKetika menggunakan tanda tangan digital, semua data penanda tangan terjamin validitasnya karena identitas penanda tangan akan tercantum pada data di dalam dokumen elektronik yang ditandatangani.\r\n\r\n\r\n\r\nBaca juga:&nbsp;Transformasi Industri Perbankan Jawaban Terhadap Revolusi Teknologi Digital\r\n\r\n\r\n\r\nBagaimana Tanda Tangan Digital Menjamin Validitas Penggunanya?\r\n\r\n\r\n\r\nSebelum kita dapat memiliki tanda tangan digital, kita harus terlebih dahulu mendaftarkan diri pada penyedia layanan tanda tangan digital. Data pribadi yang perlu kita serahkan kepada penyedia layanan antara lain alamat email, nomor telepon genggam, serta foto kartu identitas seperti KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.\r\n\r\n\r\n\r\nIndonesia sendiri sudah menjamin legalitas dari tanda tangan digital melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nUndang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi beberapa persyaratan, antara lain data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya pada penanda tangan dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penanda tangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan basah (foto: Michal Jarmoluk)\r\n\r\n\r\nSelain Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nPeraturan ini menjelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik untuk menunjukkan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan\/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan digital.\r\n\r\n\r\n\r\nAdanya dasar hukum yang melandasi tanda tangan digital akan menjamin keabsahan sebuah tanda tangan digital pada dokumen elekronik yang Anda miliki, serta menjadikannya alat bukti yang sah di pengadilan seperti halnya dokumen kertas.\r\n\r\n\r\n\r\nKarena yang dinilai sebagai dokumen asli adalah dokumen elektronik, dan bukan dokumen eletronik yang sudah dicetak kemudian ditanda tangani, maka dokumen elektronik yang bisa digunakan sebagai alat bukti merupakan dokumen elektronik dalam format PDF yang hanya dapat dibuka melalui perangkat lunak pembaca dokumen digital seperti Adobe Reader.\r\n\r\n\r\n\r\nApa Manfaat Dari Tanda Tangan Digital?\r\n\r\n\r\n\r\nMenggunakan tanda tangan digital memiliki banyak manfaat. Bila Anda memiliki rekan bisnis di luar kota, Anda bisa dengan mudah meminta persetujuannya dalam waktu singkat hanya melalui layanan tanda tangan digital.\r\n\r\n\r\n\r\nSelain menghemat penggunaan kertas, Anda juga akan menghemat waktu dan biaya yang akan dihabiskan bila Anda melakukan pencetakan dan pengiriman dokumen secara konvensional. Anda juga bisa melakukan tanda tangan online lewat aplikasi yang tersedia secara berbayar maupun gratis.\r\n\r\n\r\n\r\nIsi dokumen juga akan terjamin kerahasiaannya karena dokumen dikirim secara langsung ke penerima tanpa melalui kurir atau perantara.\r\n\r\n\r\n\r\nPenghematan lain yang didapat dari menggunakan dokumen elektronik dan tanda tangan digital adalah penghematan biaya penyimpanan dokumen.\r\n\r\n\r\n\r\nMenyimpan dokumen kertas membutuhkan penanganan khusus; dokumen kertas yang bisa berjumlah ratusan ribu lembar harus disimpan di tempat yang tidak hanya luas, namun juga kering, aman dari musibah kebakaran, serta diarsipkan secara teliti. Metode penyimpanan seperti ini tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit.\r\n\r\n\r\n\r\nMenggunakan tanda tangan digital akan menghemat penggunaan kertas, kebutuhan tempat untuk penyimpanan dokumen, dan biaya pengiriman dokumen (foto: Samuel Zeller)\r\n\r\n\r\nSelain tidak efisien secara waktu, tempat, dan biaya, dokumen cetak juga rawan terhadap tindak kriminal pemalsuan dokumen. Segala jenis informasi tekstual maupun angka dapat dengan mudah dimodifikasi tanpa sepengetahuan seluruh pihak yang terlibat, bahkan setelah dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan basah.\r\n\r\n\r\n\r\nSementara itu, baik isi maupun tanda tangan pada dokumen elektronik tidak bisa dipalsukan karena pada dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital, segala perubahan atau modifikasi yang terjadi pada dokumen elektronik akan terdeteksi dan tercantum pada data dokumen tersebut.\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan digital juga menjamin keamanan dan keaslian penanda tangan. Setiap pendaftar layanan tanda tangan digital akan mendapatkan sebuah private key yang memiliki fungsi untuk mengenkripsi hasil hash dokumen. Dengan teknologi ini, modus kejahatan yang menyalahgunakan surat elektronik pun dapat dihindari.\r\n\r\n\r\n\r\nFungsi lain tanda tangan digital adalah memudahkan proses pendaftaran, login, hingga bertransaksi pada berbagai aplikasi pemerintahan, perbankan, komersial, maupun servis elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nDengan tanda tangan digital, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor perwakilan sebuah perusahaan&nbsp; untuk mengisi berlembar-lembar formulir, karena layanan tanda tangan digital memungkinkan Anda untuk menandatangani dokumen di mana saja Anda berada dengan identitas yang sudah terverifikasi sebelumnya.\r\n\r\n\r\n\r\nStartup Penyedia Layanan Tanda Tangan Digital Pertama di Indonesia\r\n\r\n\r\n\r\nPrivyID merupakan perusahaan perintis penyedia layanan tanda tangan digital yang didirikan di Indonesia pada tahun 2016 dan terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.\r\n\r\n\r\n\r\nDalam waktu singkat, PrivyID telah berhasil memenangkan berbagai kompetisi seperti Finspire, Echelon Summit, serta Danamon Entrepreneur Awards.\r\n\r\n\r\n\r\nPrivyID juga telah dipercaya oleh berbagai perusahaan perbankan dan finansial ternama di Indonesia seperti Bank Mandiri, Bussan Auto Finance, Koinworks, Kredit Plus, dan AwanTunai. PrivyID menjamin keamanan identitas diri seluruh pengguna layanan PrivyID yang disimpan pada server dengan enkripsi dan keamanan tinggi berstandar internasional.\r\n\r\n\r\n\r\nSegera unduh aplikasi PrivyID sekarang di Google Play Store dan iOS App Store, atau kunjungi situs kami di www.privy.id dan nikmati kemudahan bertransaksi menggunakan tanda tangan digital.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/beralih-ke-tanda-tangan-digital\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2018\/02\/dose-media-337489.jpg","date":"2018-02-13"}