		{"title":"Apa itu E-Bupot dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak","content":"\nE-bupot adalah suatu formulir atau dokumen elektronik lain yang gunanya untuk menampilkan bukti pemotongan (bupot) PPh. Sebelum adanya e-Bupot seperti saat ini, pembuatan bukti potongan maupun keperluan SPT dilakukan secara manual yang cenderung tidak efektif karena harus mengantri di KPP.\n\n\n\nAplikasi e-Bupot untuk menunjukkan bukti potong PPh disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat dimanfaatkan pada PPh pasal 23\/26. Hal ini membuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengatur ulang manajemen perpajakannya.\n\n\n\nApa itu e-Bupot dan apa manfaatnya bagi para wajib pajak? Cari tau penjelasan lengkapnya di bawah ini!\n\n\n\nApa itu E-Bupot?\n\n\n\nE-Bupot adalah suatu aplikasi (perangkat elektronik) yang disediakan oleh DJP untuk menunjukkan bukti pemotongan PPh oleh pemungut sekaligus menunjukkan bukti besaran PPh yang dipotong. Definisi e-Bupot itu sendiri tertuang pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04\/PJ\/2017 pada Pasal 1-10.&nbsp;\n\n\n\nAkses bupot elektronik dapat dilakukan secara fleksibel asalkan terdapat koneksi internet, sehingga tak perlu datang langsung ke KPP. Aplikasi e-Bupot tak hanya dapat dimanfaatkan untuk membuat bukti potongan SPT Masa PPh pasal 23\/26 dan unifikasi. Aplikasi ini pun dapat dimanfaatkan untuk membuat sekaligus melaporkan SPT dalam bentuk dokumen elektronik.\n\n\n\nFungsi e-Bupot adalah sebagai dokumen resmi, gunanya untuk mengawasi pajak yang telah dipungut kemudian disetorkan oleh PKP ke kas negara. Apabila bukti pemotongan tersebut tidak ada, maka pihak PKP tak bisa melaporkan SPT Tahunan.\n\n\n\nJadi, bisa dibilang bahwa bukti pemotongan merupakan salah satu aspek vital dalam hal pelaporan pajak. Jika diperhatikan secara spesifik, terdapat dua fungsi bukti pemotongan (bupot).\n\n\n\n\nBukti pemotongan dari sisi penerima bupot. Bukti potong merupakan dokumen\/formulir lain yang berfungsi untuk menunjukkan adanya pemotongan PPh oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).\n\n\n\nBukti pemotongan dari sisi pembuat bupot. Bukti potong merupakan dokumen\/formulir lain yang berfungsi untuk menunjukkan bahwa pihaknya, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah melakukan pemungutan pajak.\n\n\n\n\nBaca Juga: Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya\n\n\n\nDasar Hukum E-Bupot\n\n\n\nBukti potong elektronik atau e-Bupot adalah aplikasi yang disediakan oleh pijak DJP untuk mempermudah membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Tahunan, namun hanya dapat dimanfaatkan pada PPh 23\/26 dan unifikasi. Terdapat dasar hukum tentang e-Bupot PPh 23\/26, berikut penjelasannya.\n\n\n\n\nPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04\/PJ\/2017 berisi tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Berdasarkan kebijakan tersebut, bukti pemotongan elektronik sebenarnya sudah ditetapkan sejak 31 Maret tahun 2017.\n\n\n\nKeputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-599\/PJ\/2019 berisi tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26. Berdasarkan kebijakan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat bukti potongan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 dan PPh 26 sesuai peraturan pada PER-04\/PJ\/2017.\n\n\n\nKeputusan Dirjen Pajak (DJP) Nomor KEP-269\/PJ\/2020 berisi tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 26, di mana Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat bukti potongan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 dan PPh 26 sesuai pada peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04\/PJ\/2017.\n\n\n\n\nDi atas merupakan beberapa dasar hukum e-Bupot. Adapun perihal bukti pemotongan unifikasi itu sendiri diatur dalam KEP-23\/PJ\/2020. Bupot unifikasi juga dapat diakses di situs DJP untuk Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 4 Ayat 2, PPh 15, 23, serta 26.\n\n\n\nBaca Juga: Apa itu E-Faktur? Cara Membuat\u00a0 &amp; Fungsinya bagi Pengusaha\n\n\n\nCara Aktivasi E-Bupot Pajak Online\n\n\n\nPada poin ini, kita akan membahas bagaimana prosedur membuat e-Bupot pada pajak online. Mari membahas tentang kriteria kemudian cara aktivasinya berikut ini.\n\n\n\nKriteria wajib pajak untuk melaporkan e-Bupot PPh 23\n\n\n\nSebelum mempelajari bagaimana cara aktivasi e-Bupot pajak online, wajib pajak perlu memenuhi kriteria terlebih dahulu. Ini kriteria wajib pajak jika ingin melaporkan SPT melalui bukti pemotongan.\n\n\n\n\nTelah mengeluarkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh 23 dalam masa satu pajak.\n\n\n\nPemotongan PPh berdasarkan jumlah penghasilan kotor, yakni lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dalam satu pemotongan pajak.\n\n\n\nSudah pernah melaporkan SPT elektronik yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.\n\n\n\nTelah memiliki e-FIN yang terdaftar pada KPP setempat.\n\n\n\nMerupakan PKP maupun non-PKP yang dapat menggunakan aplikasi wajib pajak sesuai Keputusan DJP Nomor PER-04\/PJ\/2017 dan Nomor KEP-269\/PJ\/2020.\n\n\n\n\nBaca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi\n\n\n\nJenis bukti pemotongan PPh pasal 23\/26\n\n\n\nDiantara dari Anda yang sudah lama mengenal dunia perpajakan mungkin sudah tidak asing dengan jenis bukti pemotongan pajak. Akan tetapi, bagi Anda yang belum mengetahuinya, terdapat 3 jenis bukti pemotongan PPh23\/26, di antaranya sebagai berikut:\n\n\n\n\nBukti pemotongan normal PPh Pasal 23 dan\/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Formulir atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pemotongan pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23\/26.&nbsp;\n\n\n\nBukti pemotongan pembetulan, adalah bukti pemotongan yang dipakai untuk membetulkan kesalahan dalam pengisian bukti pemotongan yang dibuat sebelumnya.&nbsp;\n\n\n\nBukti pemotongan pembatalan, adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang sduah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.&nbsp;\n\n\n\n\nCara aktivasi e-Bupot\n\n\n\nBelum melakukan aktivasi bupot elektronik? Ini tata cara aktivasi e-Bupot yang perlu diketahui untuk kepentingan perpajakan.\n\n\n\n\nAkses platform DJP Online, melalui perangkat komputer, laptop, ataupun smartphone.\n\n\n\nLogin akun DJP Online. Pastikan Anda sudah memiliki e-FIN yang aktif. Jika masih belum, buat e-FIN terlebih dahulu supaya dapat mengakses bupot elektronik.\n\n\n\nSetelah berhasil login, pilih menu Profil lalu Aktivasi Fitur Layanan untuk mulai mengaktifkan bupot elektronik PPh 23.\n\n\n\nCentang pada pilihan e-Bupot PPh 23\/26.\n\n\n\nKetuk pilihan \u2018Ubah Fitur Layanan\u2019 kemudian pilih \u2018Ya\u2019 untuk konfirmasi bahwa Anda menyetujui pilihan tersebut.\n\n\n\nApabila aktivasi telah dilakukan, maka akan muncul pemberitahuan bahwa aktivasi e-Bupot di DJP Online telah berhasil dilakukan.\n\n\n\n\nJika proses aktivasinya telah berhasil, maka bupot elektronik sudah bisa digunakan. Anda dapat menggunakannya untuk membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23\/26 melalui aplikasi e-Bupot tersebut.\n\n\n\nManfaat E-Bupot bagi Wajib Pajak\n\n\n\nSebagaimana pada penjelasan sebelumnya, e-Bupot adalah aplikasi untuk mempermudah membuat bukti pemotongan pajak sekaligus melaporkan SPT PPh 23\/26. Di bawah ini kami berikan penjelasan mengenai beberapa manfaat e-Bupot lainnya yang dapat dirasakan oleh PKP.\n\n\n\n\nMembuat dan menyiapkan bukti potongan pajak.\n\n\n\nMembuat dan melaporkan SPT PPh 23\/26.\n\n\n\nDibuat dalam bentuk elektronik atau digital, sehingga lebih mudah dan fleksibel ketika mengaksesnya secara real time. Sehingga, wajib pajak tak perlu khawatir terlambat saat hendak melaporkan SPT.\n\n\n\nProsedur menerbitkan serta membuat bukti pemotongan pajak dapat dilakukan secara online, termasuk penandatanganan dokumen tersebut. Sebab semua prosesnya dilakukan secara digital, tentunya dengan prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan.\n\n\n\n\n\t\n\t\t\n\t\n\n\t\n\n\n\nKemudahan Pelaporan Pajak dengan TTE Tersertifikasi Privy\n\n\n\nPada manfaat e-Bupot bagi wajib pajak, telah dijelaskan bahwa salah satu manfaatnya, yaitu prosesnya lebih praktis dalam membuat serta menyiapkan bukti potongan karena sudah serba digital. Hal ini termasuk dalam penandatangannya yang dapat menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).&nbsp;\n\n\n\nAnda dapat melakukan pelaporan pajak semakin mudah dan aman jika menggunakan layanan TTE tersertifikasi dari Privy. Sebab, TTE Privy telah terintegrasi dengan sistem Dirjen Pajak (DJP), khususnya untuk e-Bupot dan e-Faktur.\n\n\n\nTentunya, layanan tanda tangan elektronik dari Privy juga sudah terjamin keamanan serta legalitasnya. Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi karena tak perlu lagi melakukannya secara manual.\n\n\n\nNah, itu tadi penjelasan lengkap seputar e-Bupot dan manfaatnya bagi setiap PKP. Prosesnya sudah serba digital, yang membuatnya semakin praktis serta dapat meningkatkan efisiensi. Apalagi pelaporan pajak pada masa digital seperti ini, sudah bisa menggunakan tanda tangan elektronik.\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/apa-itu-e-bupot\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/09\/e-bupot.jpg","date":"2024-03-20"}