{"title":"Apakah Menggunakan E-Meterai Perlu di-Scan Dulu? Simak Jawabannya!","content":"\nMembubuhkan meterai di sebuah dokumen kini bisa dilakukan secara digital menggunakan e-meterai. Tidak ada perbedaan antara penggunaan keduanya karena masih berfungsi sama sebagai pemberi kekuatan hukum sebuah dokumen.\u00a0\n\n\n\nHanya saja, e-meterai lebih praktis dan simple karena bisa diakses melalui perangkat, seperti komputer, laptop, atau bahkan smartphone. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai penggunaan e-meterai ini. Alhasil, masih banyak individu yang beranggapan bahwa bentuk elektronik ini sama saja dengan meterai yang di-scan (dipindai).&nbsp;\n\n\n\nFaktanya ternyata bukan seperti itu. Lalu, apakah menggunakan e-meterai perlu di-scan dulu? Untuk mengetahui jawabannya agar tidak salah kaprah, mari simak informasi lebih lengkapnya pada pembahasan di bawah ini!\n\n\n\nApakah Menggunakan E-Meterai Perlu di-Scan Dulu?\n\n\n\nMenggunakan e-meterai berarti tidak perlu di-scan terlebih dahulu. Mengapa demikian? Sama halnya dengan yang berbentuk fisik, Anda pun harus melakukan pembelian di situs resmi Pos Indonesia atau distributor yang menjual e-meterai.&nbsp;\n\n\n\nSetiap meterai yang dibeli memiliki kode unik berupa nomor seri yang tercantum di depan kertas. Selain itu, e-meterai juga akan terdapat tulisan \u201cMeterai Elektronik\u201d yang membedakannya dari yang berbentuk fisik.\n\n\n\nJika Anda memindai atau scan meterai terlebih dahulu, justru keabsahan atau legalitas sebuah dokumen akan dipertanyakan. Hal ini lantaran e-meterai memiliki QR Code yang berfungsi untuk menampilkan informasi seputar meterai tersebut. Jika Anda scan dahulu, kemungkinan besar QR Code akan sulit terbaca oleh pemindai resmi.&nbsp;\n\n\n\nCara Menggunakan E-Meterai yang Benar\n\n\n\nApabila tidak boleh di-scan dulu, bagaimana cara menggunakan e-meterai yang benar? Mari simak beberapa langkahnya di bawah ini:\u00a0\n\n\n\n\nKunjungi situs resmi pos.e-meterai.co.id dari perangkat Anda;\n\n\n\nKemudian, klik menu \u201cBELI E-METERAI\u201d;\n\n\n\nAnda akan diarahkan untuk log in ke akun yang sudah terdaftar. Apabila belum memilikinya, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu;&nbsp;\n\n\n\nApabila sudah log in ke akun Anda, ada 2 pilihan menu, yaitu \u201cPEMBELIAN\u201d dan \u201cPEMBUBUHAN\u201d;&nbsp;\n\n\n\nSelanjutnya, klik opsi \u201cPEMBELIAN\u201d jika belum memiliki e-meterai;\n\n\n\nJika sudah memilikinya, lanjutkan tahapan \u201cPEMBUBUHAN\u201d;\n\n\n\nMasukkan informasi dokumen, mulai dari tanggal, tipe dokumen, dan nomor dokumen;&nbsp;\n\n\n\nLalu, unggah dokumen yang akan dibubuhkan dalam bentuk PDF;&nbsp;\n\n\n\nMasukkan meterai sesuai ketentuan posisi yang berlaku;\n\n\n\nJika sudah, klik menu \u201cBubuhkan Meterai\u201d, lalu klik \u201cYes\u201d;\n\n\n\nMasukkan PIN sesuai yang sudah didaftarkan untuk memverifikasi bahwa Anda sendirilah yang melakukan pembubuhan;\n\n\n\nDokumen pun selesai dan bisa segera diunduh serta digunakan untuk keperluan tertentu.\n\n\n\n\nSelain melalui situs resmi, proses pembubuhan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Privy. Dengan aplikasi ini, Anda bisa mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai sekaligus tanpa harus di-scan dahulu.&nbsp;\n\n\n\nKeuntungan Menggunakan E-Meterai dibandingkan Meterai Biasa\n\n\n\nPenggunaan e-meterai terasa lebih mudah dan aman karena beberapa keuntungan yang ditawarkan seperti yang dijelaskan pada pembahasan berikut ini:\n\n\n\n1. E-Meterai Dilengkapi Keamanan Lapis Dua\n\n\n\nPenggunaan meterai fisik biasa berisiko tinggi untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pasalnya, oknum-oknum ini dapat menggunakan kembali meterai yang sudah dibubuhkan di dokumen lain. Pastinya hal ini melanggar hukum yang berlaku karena sejatinya setiap meterai memiliki kode unik tersendiri pada setiap pembeliannya.&nbsp;\n\n\n\nNah, untuk menghindari risiko tersebut inilah bentuk elektronik hadir dengan sistem keamanan lapis dua (Two-Factor Authentication\/2-FA). Dengan kata lain, hanya pemilik akun bersangkutan lah yang bisa membeli dan membubuhkan meterai di dokumen yang dituju.\u00a0\n\n\n\n2. Proses Pembelian dan Pembubuhan Mudah\n\n\n\nTidak perlu keluar rumah lagi untuk membeli meterai. Hanya dengan mengakses situs atau distributor, Anda bisa langsung membeli dan membubuhkannya secara digital.&nbsp;\n\n\n\nNamun, pastikan Anda membelinya di tempat resmi dan terpercaya seperti Privy. Diterbitkan oleh PERURI, E-Meterai dari Privy ini aman dan sah digunakan untuk dokumen digital yang bersifat resmi. Tentunya, ini penting untuk diperhatikan guna menghindari risiko penipuan atau tingkat keabsahan dokumen menjadi berkurang.&nbsp;\n\n\n\n3. Menghindari Penipuan Dokumen dengan Verifikasi Data&nbsp;\n\n\n\nDalam perjanjian atau kesepakatan sebuah dokumen, penerima dokumen tentunya harus memastikan bahwa e-meterai dan tanda tangan yang dicantumkan adalah asli. E-meterai bisa dicek keasliannya melalui situs resmi di https:\/\/verification.peruri.co.id\/. Nantinya, akan muncul informasi detail terkait pemilik dokumen, kapan waktu pembubuhan dokumen, dan sebagainya.&nbsp;\n\n\n\nSelain itu, penipuan juga dapat terhindari karena adanya proses verifikasi dokumen menggunakan situs atau perangkat lunak. Tujuannya adalah untuk mengecek apakah tanda tangan digital yang dicantumkan adalah asli dibubuhkan oleh pemilik bersangkutan.\u00a0\n\n\n\nDari pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menggunakan e-meterai tidak perlu di-scan dulu. Perlu diingat bahwa penggunaan e-meterai sama saja dengan yang berbentuk fisik sehingga Anda harus membelinya secara resmi melalui situs atau aplikasi. Jadi, perhatikan kembali sebelum membubuhkan e-meterai agar dokumen Anda tetap diakui keabsahannya, ya!\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/apakah-e-meterai-perlu-di-scan\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/11\/apakah-menggunakan-e-meterai-harus-di-scan-dulu.jpg","date":"2023-11-02"}