		{"title":"Syarat Sah Perjanjian dan Ketentuan Penting Sebelum Menandatangani","content":"\nDalam dunia hukum perdata, syarat sah perjanjian menjadi aspek yang melibatkan berbagai pertimbangan dan tindakan yang hati-hati. Pada prinsipnya, sebuah perjanjian merupakan alat yang penting dalam menjalankan transaksi jual-beli, terutama dalam dunia bisnis.\u00a0\n\n\n\nPerjanjian yang legal berperan penting dalam menjalin hubungan kerja sama maupun menyelesaikan konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu syarat sah dalam sebuah perjanjian harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk lebih memahaminya, mari pelajari sejumlah syarat sah perjanjian dan hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani dokumen melalui artikel ini!\n\n\n\nPengertian Syarat Sah Perjanjian\n\n\n\nSebelum menjelajahi lebih dalam tentang syarat sah perjanjian, sebaiknya Anda perlu memahami konsep dari perjanjian dan pentingnya memahami syarat sah perjanjian.\n\n\n\n1. Definisi Perjanjian\n\n\n\nPerjanjian merujuk pada suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau memberikan sesuatu. Dalam hal ini, perjanjian merupakan bentuk kesepakatan antarpihak yang terlibat dan memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.\n\n\n\n2. Pentingnya Memahami Syarat Sah Perjanjian\n\n\n\nMemahami syarat sah perjanjian sangat penting karena perjanjian yang sah akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak yang bersepakat. Memahami berbagai syarat sah perjanjian akan membantu bisnis Anda dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas perjanjian, menghindari kerugian finansial, hingga meningkatkan kepercayaan dalam bisnis.\n\n\n\nBaca Juga: 4 Contoh Surat Pembatalan Perjanjian beserta Formatnya\n\n\n\nSyarat Sah Perjanjian\n\n\n\nBerdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, setidaknya terdapat empat syarat agar sebuah perjanjian sah menurut hukum. Mari simak penjelasannya dalam uraian berikut.\n\n\n\n1. Kesepakatan Para Pihak\n\n\n\nKesepakatan para pihak yang terlibat dalam perjanjian adalah syarat yang sangat penting. Kesepakatan tersebut harus terjadi di antara semua pihak yang terlibat dalam perjanjian dengan kemauan bebas dan tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Ini berarti bahwa setiap pihak harus dengan sadar dan sukarela menyetujui semua persyaratan perjanjian.&nbsp;\n\n\n\nApabila terdapat unsur paksaan ataupun penipuan, ini berarti melanggar syarat sah perjanjian. Peraturan ini sesuai dengan Pasal 1321 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.\n\n\n\n2. Kecakapan Para Pihak\n\n\n\nKecakapan para pihak mengacu pada kemampuan hukum untuk membuat perjanjian. Menurut 1329 KUH Perdata, setiap orang memiliki kewenangan untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk melakukan hal tersebut. Ini bertujuan untuk melindungi pihak-pihak yang mungkin tidak mampu memahami implikasi hukum dari perjanjian yang mereka buat.\n\n\n\nPasal 1330 KUHPer menjelaskan beberapa pihak yang dianggap tidak cakap untuk membuat persetujuan. Terdapat tiga orang yang dianggap tidak cakap hukum, yaitu sebagai berikut.\n\n\n\n\nAnak yang belum dewasa.\n\n\n\nOrang yang ditaruh di bawah pengampuan.\n\n\n\nPerempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.\n\n\n\n\n3. Suatu Pokok Persoalan Tertentu\n\n\n\nSyarat untuk hal-hal tertentu menekankan pentingnya perjanjian memiliki objek yang jelas dan spesifik. Artinya, perjanjian harus mengidentifikasi dengan jelas tentang pokok perjanjian atau apa yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak.&nbsp;\n\n\n\nHal tersebut seperti yang dijelaskan pada Pasal 1332 KUHPer, yaitu hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan. Selanjutnya, Pasal 1333 KUHPer menjelaskan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.\n\n\n\nContohnya, objeknya harus spesifik dalam perjanjian sewa-menyewa, seperti menyewakan sebuah rumah atau kendaraan tertentu. Proses identifikasi yang jelas ini menghindari ketidakpastian dan memastikan bahwa setiap pihak memahami hak dan kewajibannya.\n\n\n\n4. Sebab Yang Tidak Terlarang\n\n\n\nSyarat terakhir menekankan bahwa isi dan tujuan dari perjanjian haruslah legal dan sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral, dan etika yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya perjanjian yang melanggar hukum atau yang dapat merugikan pihak lain atau masyarakat secara umum.&nbsp;\n\n\n\nPerjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum yang berlaku, dan norma kesusilaan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 1337 KUHPer yang menyebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh Undang-Undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.\n\n\n\nSelain itu, jika persyaratan obyektif (syarat sah dalam perjanjian poin ketiga dan keempat) tidak terpenuhi, perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum atau berarti seolah-olah perjanjian itu tidak pernah terjadi.\n\n\n\nBaca Juga: Surat Perjanjian Investasi: Manfaat, Jenis &amp; Contohnya\n\n\n\nAsas-asas Perjanjian\n\n\n\nDalam sebuah kontrak atau perjanjian, terdapat empat prinsip penting yang menjadi landasan utama dalam memastikan keabsahan dan keberlakuan kesepakatan tersebut. Berikut adalah beberapa diantaranya.\n\n\n\n1. Asas Kebebasan Berkontrak\n\n\n\nKita memiliki kebebasan untuk menyusun dan mengatur isi serta syarat-syarat suatu perjanjian tanpa batasan tentang subjek atau bentuknya, dan kita juga memiliki kebebasan untuk memilih apakah akan membuat perjanjian atau tidak, serta menentukan apakah akan tunduk pada hukum mana perjanjian yang kita buat.\n\n\n\nPrinsip ini mencerminkan hak untuk bertindak secara bebas dalam membuat segala jenis perjanjian, selama tidak melanggar undang-undang, ketertiban umum, dan norma-norma moral. Perjanjian juga dianggap sebagai manifestasi dari hak-hak asasi manusia.\n\n\n\n2. Asas Konsensualisme\n\n\n\nSetiap kesepakatan menjadi sah ketika mengikat semua pihak yang terlibat dan mencapai persetujuan mengenai pokok-pokok atau objek yang menjadi fokus perjanjian. Perjanjian dapat disepakati secara lisan atau tertulis. Penulisan secara tertulis dalam konteks hukum bertujuan sebagai bukti atas terjadinya perjanjian tersebut.\n\n\n\n3. Asas Pacta Sunt Servanda\n\n\n\nPara pihak harus mematuhi dan menghargai perjanjian yang mereka buat karena perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau berdasarkan alasan-alasan yang diakui cukup menurut undang-undang.\n\n\n\n4. Asas Itikad Baik\n\n\n\nPelaksanaan perjanjian harus dilakukan dengan niat baik atau kejujuran serta kesungguhan dari semua pihak yang terlibat. Penjalanan perjanjian haruslah berada di jalur yang benar, mematuhi prinsip-prinsip moral dan etika yang sesuai.\n\n\n\n5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani Perjanjian\n\n\n\nSebelum Anda menandatangani suatu perjanjian, sangat penting untuk memperhatikan beberapa hal yang tertuang dalam surat perjanjian itu sendiri. Berikut ini adalah sejumlah aspek yang harus diperhatikan sebelum menandatangani perjanjian.&nbsp;\n\n\n\n1. Memahami Isi Perjanjian dengan Seksama\n\n\n\nSebelum menandatangani perjanjian, pastikan untuk memahami secara mendalam isi dari setiap klausa dan ketentuan yang tercantum di dalamnya. Sebaiknya, bacalah perjanjian secara saksama dan bertanya jika terdapat hal yang kurang jelas atau membingungkan. Memahami sepenuhnya isi perjanjian akan membantu menghindari kesalahpahaman di masa depan dan memastikan bahwa Anda sepenuhnya setuju dengan semua ketentuan yang tercantum.\n\n\n\n2. Memastikan Perjanjian Sah Secara Hukum\n\n\n\nSelain memahami isi perjanjian, Anda juga perlu memastikan bahwa perjanjian sah secara hukum. Perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Jika dibutuhkan, Anda dapat meminta bantuan ahli hukum untuk memeriksa keabsahan perjanjian sebelum menandatanganinya.\n\n\n\n3. Memperhatikan Objek Perjanjian\n\n\n\nObjek perjanjian merupakan hal yang menjadi pokok dari kesepakatan yang dibuat dan termasuk dalam syarat sah perjanjian. Objek perjanjian tersebut harus jelas dan spesifik sehingga tidak menimbulkan keraguan atau interpretasi yang berbeda di kemudian hari.&nbsp;\n\n\n\nBaca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha\n\n\n\n4. Memeriksa Keabsahan Tanda Tangan\n\n\n\nMeski bukan sebagai syarat sahnya perjanjian, tetapi tanda tangan menjadi bukti bahwa pihak terkait secara resmi menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Selain itu, tanda tangan juga berfungsi sebagai identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Ini membantu memastikan tidak ada pihak yang menyangkal atau menolak isi perjanjian dengan alasan mereka tidak pernah menandatanganinya.\n\n\n\n5. Membuat Salinan Perjanjian\n\n\n\nTerakhir, pastikan untuk membuat salinan perjanjian sebelum Anda menandatanganinya. Salinan perjanjian ini akan menjadi bukti yang kuat dan akan menjadi referensi penting jika terjadi perselisihan di masa depan. Meski begitu, Anda perlu menggunakan salina perjanjian dengan bijak.&nbsp;\n\n\n\nDengan demikian, memahami syarat sah perjanjian sangat penting untuk menjamin kepastian hukum. Kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu pokok tertentu, dan sebab yang tidak terlarang menjadi sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menandatangani perjanjian. Langkah tersebut membantu Anda memastikan perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang diperlukan dan melindungi hak para pihak secara efektif.\n\n\n\nDalam konteks bisnis yang sering melibatkan transaksi dan kesepakatan yang kompleks, penggunaan tanda tangan digital sangatlah penting. Tanda tangan digital memberikan tingkat keamanan dan validitas yang tinggi terhadap perjanjian. Setiap tanda tangan digital biasanya terenkripsi dan dilindungi oleh protokol keamanan yang kuat sehingga mencegah pemalsuan atau perubahan yang tidak sah.\n\n\n\n\t\n\t\t\n\t\n\n\t\n\n\n\nUntuk memastikan keamanan dokumen perjanjian bisnis Anda, pertimbangkan untuk menggunakan tanda tangan digital dari Privy. Layanan PrivySign dari Privy memudahkan dalam proses menandatangani, membagikan, dan mengelola dokumen elektronik melalui Enterprise Suite yang disediakan.\n\n\n\nBukan hanya itu, Anda juga bisa memanfaatkan stempel materai dari Privy dalam dokumen untuk membantu mencegah pemalsuan perjanjian. Layanan e-Meterai dari Privy mampu memberi kemudahan saat akan membubuhkan e-meterai pada dokumen perjanjian bisnis Anda untuk legalitas yang lebih tinggi.&nbsp;\n\n\n\nSebagai penyedia solusi identitas digital tepercaya, Privy sudah terdaftar sebagai PSrE di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta telah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI (Bank Indonesia). Kami menjamin keamanan dokumen Anda, mengurangi ancaman pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta meminimalkan risiko dokumen yang hilang atau rusak.&nbsp;\n\n\n\nJadi, tunggu apa lagi? Gunakan layanan Privy sekarang untuk mendapatkan proses bisnis yang lebih efisien dan optimal!\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/syarat-sah-perjanjian\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Syarat-Sah-Perjanjian-Pahami-Ketentuan-Penting-Sebelum-Menandatangani-1-scaled.jpg","date":"2024-06-26"}