{"title":"Pentingnya Menggunakan Tanda Tangan Digital Yang Sah","content":"\r\nTanda tangan digital menawarkan berbagai kepraktisan dan penghematan bagi individu maupun perusahaan, maka tidak heran bila penggunaan tanda tangan digital kian populer.\r\n\r\n\r\n\r\nSayangnya, banyak orang belum memahami secara betul jenis-jenis tanda tangan digital yang beredar di pasaran dan pentingnya menggunakan tanda tangan digital yang sah. Pasalnya, tidak semua tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah.\r\n\r\n\r\n\r\nSudah ada banyak kasus di mana penggunaan tanda tangan digital malah merugikan penggunanya hanya karena mereka tidak menggunakan tanda tangan digital yang memenuhi regulasi.\r\n\r\n\r\n\r\nAkibat Hukum Tanda Tangan Digital yang Tidak Sah\r\n\r\n\r\n\r\nSalah satu kasus penggunaan tanda tangan digital yang tidak sah terjadi di California, Amerika Serikat, pada tahun 2016. Kasus ini menimpa Paul Bains, seorang pengacara yang menggunakan tanda tangan digital untuk menyatakan kebangkrutan.\r\n\r\n\r\n\r\nLayanan tanda tangan digital yang digunakan Paul Bains merupakan entitas ternama yang sudah digunakan oleh berbagai jaringan bisnis di Amerika. Akan tetapi, pengadilan menetapkan bahwa tanda tangan digital yang digunakan Paul Bains tidak sah karena tanda tangan tersebut dihasilkan hanya lewat tombol \u2018click to sign\u2019 tanpa melalui proses autentikasi lebih lanjut.\r\n\r\n\r\n\r\nHakim menganggap bahwa siapa saja bisa menekan tombol tersebut sehingga identitas penanda tangan pada dokumen tersebut tidak bisa dipastikan.\r\n\r\n\r\n\r\nKasus lainnya yang belum lama ini terjadi menimpa Brad Levin di Denver. Brad Levin adalah seorang kandidat jaksa agung dari partai Demokrat.\r\n\r\n\r\n\r\nUntuk menjadi jaksa agung, Levin membutuhkan kurang lebih 10.500 tanda tangan di petisi yang mendukungnya. Akan tetapi, dari hampir 16.000 tanda tangan yang dikumpulkan, tanda tangan yang dianggap valid tidak sampai 9.000, membuatnya gagal maju menjadi jaksa agung.\r\n\r\n\r\n\r\nPejabat dari negara bagian Colorado menolak sebagian besar tanda tangan tersebut karena tidak bisa menemukan identitas dan informasi dari mayoritas penandatangan petisinya.\r\n\r\n\r\n\r\nLevins pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut tidak melalui proses verifikasi digital yang bisa menyatakan bahwa para pendukungnya benar-benar menandatangani petisi untuk mendukungnya.\r\n\r\n\r\n\r\nKasus-kasus di atas menjadi contoh tentang pentingnya tanda tangan digital yang terpercaya, yang mampu memverifikasi identitas agar bisa dianggap sah secara hukum. Perlu juga diingat bahwa regulasi tanda tangan digital berbeda-beda di setiap negara, sehingga suatu aplikasi tidak bisa digunakan secara global.\r\n\r\n\r\n\r\nMenurut UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan tertentu\r\n\r\n\r\nAturan Hukum Tanda Tangan Digital di Indonesia\r\n\r\n\r\n\r\nUntuk melindungi warga negara Indonesia saat melakukan transaksi ataupun membuat perjanjian seara elektronik, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur penggunaan tanda tangan digital.\r\n\r\n\r\n\r\nSalah satu hukum ini, yang menjadi rujukan utama dari KOMINFO, adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi 6 syarat tertentu, yaitu:\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nData pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;\r\n\r\n\r\n\r\nData pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;\r\n\r\n\r\n\r\nSegala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;\r\n\r\n\r\n\r\nSegala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;\r\n\r\n\r\n\r\nTerdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan\r\n\r\n\r\n\r\nTerdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah&nbsp;memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nBila merujuk pada syarat yang ditetapkan pemerintah ini, hanya penyedia tanda tangan digital kategori Advanced dan Qualified yang mampu memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selayaknya tanda tangan basah di Indonesia.\r\n\r\n\r\n\r\nTwo-factor authentication merupakan salah satu syarat sah tanda tangan digital\r\n\r\n\r\nMemilih Layanan Tanda Tangan Digital yang Sah di Indonesia\r\n\r\n\r\n\r\nLalu, bagaimana caranya kita bisa mengetahui penyedia layanan tanda tangan digital yang sah di Indonesia?\r\n\r\n\r\n\r\nMudah saja. Penyedia layanan tanda tangan digital yang sudah memenuhi keenam syarat UU ITE pasti sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ini berarti telah dinilai mampu menyediakan tanda tangan digital yang nir-penyangkalan bagi penggunanya.\r\n\r\n\r\n\r\nPT Privy Identitas Digital atau yang lebih dikenal sebagai PrivyID merupakan satu-satunya startup Indonesia yang memiliki sertifikasi tersebut.\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan digital&nbsp;PrivyID melakukan verifikasi e-KTP seluruh pelanggannya, sehingga segala dokumen yang ditandatangani dengan PrivyID akan dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang melekat secara unik ke identitas penandatangan yang valid.\r\n\r\n\r\n\r\nProses penandatangan pun dilengkapi 2-factor authentication untuk menjamin bahwa hanya pemilik identitas yang memiliki akses untuk menggunakan aplikasi tanda tangan digitalnya. Tanda tangan digital PrivyID juga sangat mudah digunakan di mana saja, kapan saja, apapun gadget Anda.\r\n\r\n\r\n\r\nBerbagai kelebihan tanda tangan digital PrivyID bisa Anda peroleh dengan gratis. Tertarik untuk mencoba? Cukup download aplikasi PrivyID dan daftarkan diri Anda untuk menikmati kemudahan tanda tangan digital sekarang juga!\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/tanda-tangan-digital-yang-sah\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2018\/07\/photo-1456406644174-8ddd4cd52a06.jpeg","date":"2018-07-20"}