		{"title":"Cara Menghitung Pajak Terutang: Panduan Lengkap dan Terperinci","content":"\nMenghitung pajak terutang bisa menjadi tugas yang menantang, terutama jika Anda baru memulai atau tidak terbiasa dengan terminologi dan aturan perpajakan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap dan terperinci tentang cara menghitung pajak terutang, baik untuk PPh Pribadi maupun PPh Badan. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan benar.\n\n\n\nSekilas Mengenai Pajak Terutang\n\n\n\nPajak terutang adalah jumlah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu individu atau badan, kepada negara. Bagi wajib pajak orang pribadi, pajak terutang dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun, setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Pajak terutang ini sering kali terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan atas penghasilan bersih setelah dilakukan pengurangan atas biaya dan pengurangan lain yang diizinkan oleh undang-undang, sehingga menghasilkan penghasilan neto.\nUntuk lebih memahami jenis pajak yang berlaku, terutama Pajak Penghasilan, Anda perlu mengetahui bahwa pajak ini dihitung berdasarkan tarif yang berlaku untuk penghasilan tertentu. Perhitungan pajak penghasilan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan bruto, mengurangi pengeluaran atau biaya yang dapat dikurangkan, dan memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak. Setelah itu, penghasilan yang telah dikurangi tersebut menjadi penghasilan neto, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk cara menghitung pajak terutang.\nPenting juga untuk memahami perbedaan antara pajak terutang dan utang pajak, karena keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Pajak terutang adalah kewajiban pajak yang sudah ditentukan jumlahnya dan jatuh tempo untuk dibayar, sedangkan utang pajak adalah pajak yang belum dibayar setelah jatuh tempo.\nDasar Hukum Pajak Terutang\nAda tiga Undang-Undang Perpajakan yang menjadi dasar hukum Pajak Terutang, diantaranya:\n\n\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)\n\n\nUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)\n\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)\n\n\n3 Jenis Pajak yang Terutang\nDalam peraturan perundang-undangan perpajakan, terdapat tiga jenis pajak yang terutang, yaitu PPh, PPN, dan PPnBM. Berikut penjelasannya:\n1. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang\nPajak Penghasilan atau PPh terutang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Berikut jenis-jenisnya:\n\n\nPPh Pasal 21PPh Pasal 21 terutang pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat pajak penghasilan terkait harus dibayarkan. Pemotong pajak wajib menghitung PPh 21 untuk setiap masa pajak.\n\n\nPPh Pasal 22PPh Pasal 22 terutang oleh badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan reimpor.\n\n\nPPh Pasal 23PPh Pasal 23 terutang atas penghasilan seperti dividen, bunga, sewa, royalti, serta imbalan jasa teknis, manajemen, atau jasa lainnya. Pajak ini berlaku pada saat pembayaran dilakukan, atau saat penghasilan tersebut jatuh tempo sesuai kontrak atau perjanjian.\n\n\nPPh Pasal 25 dan Pasal 29 (Orang Pribadi)\n\n\nPPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran pajak penghasilan oleh wajib pajak orang pribadi.\n\n\nPPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi wajib pajak orang pribadi jika terdapat kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan yang lebih besar dibandingkan kredit pajak yang telah dipotong sebelumnya.\n\n\n\n\nPPh Pasal 25 dan Pasal 29 (Badan Usaha)\n\n\nPPh Pasal 25 adalah pembayaran angsuran pajak penghasilan untuk badan usaha.\n\n\nPPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak badan yang harus dilunasi berdasarkan SPT Tahunan yang lebih besar dari pajak yang telah dipotong atau disetor sebelumnya.\n\n\n\n\nPPh Pasal 26PPh Pasal 26 terutang pada saat pembayaran atau akhir bulan ketika penghasilan dikenakan pajak. Hal ini berlaku untuk pemotongan pajak penghasilan wajib pajak luar negeri (WNA).\n\n\nPPh Pasal 15PPh Pasal 15 terutang dari kegiatan pengangkutan barang atau orang, termasuk penyewaan kapal. Pajak ini dikenakan untuk aktivitas dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.\n\n\nPPh Pasal 4 Ayat 2Pajak ini terutang atas sewa tanah dan\/atau bangunan. Wajib pajak yang menyewakan wajib memotong pajak pada saat pembayaran. Untuk usaha jasa konstruksi, pajak terutang saat pembayaran dilakukan.\n\n\n2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang\nPPN terutang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).\n\n\nPPN TerutangPPN terutang pada saat terjadi transaksi berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, atau pemanfaatan BKP\/JKP di luar daerah pabean.\n\n\n3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Terutang\nPPnBM terutang pada saat transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ini juga berlaku untuk pemanfaatan BKP atau JKP di luar daerah pabean.\nTerutangnya PPnBM dan PPN terjadi pada saat pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan.\nBaca juga: Sanksi Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak\n\n\n\nCara Menghitung Pajak Terutang untuk PPh Pribadi\n\n\n\nPerhitungan PPh terutang untuk wajib pajak pribadi telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17. Tarif pajak penghasilan untuk individu bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak yang diperoleh. Berikut adalah ketentuan tarif pajak untuk individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):\n\n\n\n\n5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta per tahun\n\n\n\n15% untuk penghasilan kena pajak antara Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun\n\n\n\n25% untuk penghasilan kena pajak antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun\n\n\n\n30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun\n\n\n\n\nSebagai contoh, jika seorang karyawan swasta memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp84 juta per tahun, maka perhitungan PPh terutangnya adalah sebagai berikut:\n\n\n\n\n5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta\n\n\n\n15% x (Rp84 juta &#8211; Rp50 juta) = Rp5,1 juta\n\n\n\n\nTotal PPh terutang adalah Rp2,5 juta + Rp5,1 juta = Rp7,6 juta.\n\n\n\nBaca Juga: Cara Menghitung Manajemen Laba pada Laporan Keuangan yang Benar\n\n\n\nRumus Menghitung PPh Wajib Pajak Badan Berdasarkan Omzet\n\n\n\nUntuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) badan, penting untuk memahami peredaran bruto dan relevansinya. Peredaran bruto mencakup semua penghasilan yang diterima, baik oleh individu maupun badan.\n\n\n\nBerdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, berikut cara penghitungan PPh badan berdasarkan jumlah peredaran bruto:\n\n\n\n1. Wajib Pajak Badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar\n\n\n\nWajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan PPh Final PP 23\/2018 dalam periode tertentu.\n\n\n\n2. Wajib Pajak dengan omzet Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar\n\n\n\nUntuk wajib pajak dengan omzet di antara nilai tersebut, perhitungan tarif pajak berbeda. WP Badan dalam kategori ini memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak penghasilan, yang dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Pengurangan tarif ini sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan daya saing wajib pajak badan agar lebih berkembang.\n\n\n\n3. Wajib Pajak dengan omzet lebih dari Rp50 miliar\n\n\n\nPPh badan terutang dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dihitung berdasarkan ketentuan umum, tanpa fasilitas pengurangan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Badan dikalikan dengan penghasilan kena pajak.\n\n\n\nUntuk mempermudah pemahaman, berikut tabel rumus penghitungan PPh badan:\n\n\n\n\n\n\n\nPenghasilan Kotor (Bruto)\nTarif Pajak\n\n\nKurang dari Rp4,8 miliar\n50% x 22% x Penghasilan Kena Pajak\n\n\nRp4,8 miliar hingga Rp50 miliar\n[(50% x 22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)\n\n\nLebih dari Rp50 miliar\n22% x Penghasilan Kena Pajak\n\n\n\n\n\n\n\nTarif PPh Badan yang berlaku sejak 2022 adalah 22%\n\n\n\nMenentukan Penghasilan Bruto:\n\n\n\nPeredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima setelah dikurangi retur, potongan penjualan, dan potongan tunai yang berasal dari semua usaha, baik di dalam maupun luar Indonesia. Penghasilan ini mencakup seluruh penghasilan yang diterima oleh WP Badan dalam negeri, termasuk yang dikenakan PPh Final, PPh Tidak Final, serta yang dikecualikan dari objek pajak.\n\n\n\nDalam SPT Tahunan PPh Badan, peredaran bruto adalah penjumlahan dari nomor 1a, 1e, dan nomor 2 pada Formulir 1771 angka I, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02\/PJ\/2015.\n\n\n\nBaca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi\n\n\n\nCara Menghitung Pajak Terutang untuk PPh Badan\n\n\n\nPerhitungan pajak terutang untuk wajib pajak badan didasarkan pada besar omzet yang diperoleh per tahun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga kategori utama dalam menghitung PPh badan terutang:\n\n\n\n1. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto &lt;Rp4,8 miliar\n\n\n\nPerusahaan dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final PP 23\/2018 dengan tarif 0,5% dari omzet. Namun, jika menggunakan tarif normal, rumusnya adalah:\u00a0\n\n\n\nPPh Terutang=50% \u00d7 22% \u00d7 Penghasilan Kena Pajak\n\n\n\nSebagai contoh, Perusahaan dengan penghasilan bruto Rp4,5 miliar dan penghasilan kena pajak Rp900 juta.. Maka, perhitungan PPh Badan terutang adalah:\u00a0\n\n\n\nPPh Terutang = 50% \u00d7 22% \u00d7 Rp900 juta = Rp99 juta\n\n\n\n2. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar\n\n\n\nPerusahaan dalam kategori ini memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang berlaku, yaitu 22%. Rumusnya adalah:\n\n\n\nPPh Terutang = (50% \u00d7 22%) \u00d7 Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas+(22% \u00d7 Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)\n\n\n\nContoh perhitungannya untuk PT BBB dengan peredaran bruto Rp25 miliar dan penghasilan kena pajak Rp2 miliar adalah:\u00a0\n\n\n\nPenghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas =(Rp4,8 miliar \/ Rp25 miliar) \u00d7 Rp2 miliar = Rp384 juta\n\n\n\nPenghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas = Rp2 miliar \u2212 Rp384 juta = Rp1,616miliar\n\n\n\nPPh Terutang = (50%\u00d722%) \u00d7 Rp384 juta + 22% \u00d7 Rp1,616 miliar = Rp38,4 juta + Rp355,52 juta = Rp393,92juta\n\n\n\n3. Cara Menghitung PPh Terutang Perusahaan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp50 miliar\n\n\n\nPerusahaan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp50 miliar dikenakan tarif tunggal 22% dari penghasilan kena pajak.\n\n\n\nContoh:Perusahaan dengan penghasilan bruto Rp70 miliar dan penghasilan kena pajak Rp70 miliar.\n\n\n\nPPh Terutang = 22% \u00d7 Rp70 miliar = Rp15,4 miliar\n\n\n\nBaca Juga: Pengertian Pajak Usaha Perorangan dan Jumlahnya\n\n\n\nCara Menghitung PPh Terutang untuk Perusahaan Terbuka\n\n\n\nPerusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) mendapatkan pengurangan tarif pajak sebesar 5% lebih rendah dari tarif WP Badan umum, dengan syarat tertentu. Misalnya, PT DDD Tbk memiliki modal disetor penuh Rp9 miliar dan mencatatkan 40% saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 310 pihak. Maka, PT DDD Tbk berhak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan 5% lebih rendah dari tarif PPh Badan umum yang sebesar 20%.\n\n\n\nMenghitung pajak terutang mungkin tampak rumit pada awalnya, namun dengan memahami aturan dan rumus yang berlaku, Anda dapat melakukannya dengan lebih mudah dan akurat. Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan. Dengan demikian, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.\u00a0\n\n\n\n\n\t\n\t\t\n\t\n\n\t\n\n\n\nUntuk mempermudah proses ini dan mengelola kewajiban perpajakan Anda dengan lebih efisien, pertimbangkan untuk menggunakan solusi digital seperti Privy Enterprise Plan. Dengan Privy, Anda dapat mengotomatiskan banyak aspek administrasi pajak, memastikan kepatuhan, dan mengurangi risiko kesalahan.\n\n\n\nIngin mengetahui lebih lanjut bagaimana Privy membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda? Hubungi tim kami dan cobalah free trial untuk menemukan berbagai fitur yang dapat mendukung bisnis Anda!\n","link":"https:\/\/stg-web.privy.id\/blog\/cara-menghitung-pajak-terutang-2\/","banner":"https:\/\/stg-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/Cara-Menghitung-Pajak-Terutang.jpg","date":"2024-12-30"}